JAKARTA - Solar subsidi mengalami kelangkaan pasokan di sejumlah wilayah. Penggunaan solar subsidi yang tidak sesuai peruntukkannya dinilai menjadi biang kerok fenomena ini.
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, pemerintah harus membuat peraturan yang jelas mengenai siapa saja yang berhak menerima produk BBM subsidi seperti Solar dan Pertalite.
"Seperti Solar yang mengalami kelangkaan, karena ternyata penggunanya industri perkebunan, tambang, karena disparitas harga yang jauh," ujar Mamit dalam Market Review IDX Channel, Senin (4/4/2022).
BACA JUGA:Heboh Solar Langka, Dirut Pertamina: Tak Perlu Ikut-ikutan Antre di SPBU
Lebih lanjut, pemerintah telah membuat Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM.
Mamit menilai, perlu ada aturan turunan dari Perpres ini.
Selain itu, ke depan diharapkan pemerintah dan Pertamina mengoptimalkan digitalisasi produk BBM subsidi di SPBU.
BPH Migas juga dinilai harus memastikan penyelewengan tidak terjadi dengan melakukan pengawasan ketat.
"Dan diharapkan subsidi ini langsung ke orang, nggak ke barang, karena kalau ke barang seperti ini potensi penyelewengannya besar sekali," ucapnya.
BACA JUGA:Pertamina Pastikan Pasokan Solar Subsidi Aman, Buktinya Mana?
Dengan adanya teknologi yang memadai saat ini, Mamit menilai pemerintah harusnya bisa mereformasi kebijakan penyaluran subsidi tersebut.
Terkait data, Mamit menyarankan agar pemerintah menggandeng PLN karena PLN memiliki data pelanggan yang akurat.
"Seperti PLN itu penyaluran subsidinya ini tepat sekali sampai ke bawah karena mereka memiliki personel hingga ke tingkat konsumen," harapnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)