JAKARTA - Perjalanan keagamaan disebut akan dikenai tarif PPN sebesar 0,5 persen.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung menyebut pemerintah menerapkan asas keadilan untuk memungut PPN dalam perjalanan keagaman.
Dia mengatakan pemerintah memungut PPN atas jasa akomodasi untuk perjalanan ibadah keagamaan, dan bukan atas ibadah itu sendiri.
"Jasa akomodasi apapun itu sebetulnya kena PPN. Nah umroh atau ziarah kan ada perjalanan, oleh sebab itu kita atur," kata Bonarsius dalam Media Briefing daring, Rabu (6/4/2022).
BACA JUGA:Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN 11%
Dia menjelaskan kalau masyarakat melaksanakan perjalanan untuk ibadah sekaligus perjalanan ke tempat lain, misalnya dari umrah di Mekkah dilanjutkan dengan perjalanan ke Turki, akomodasinya akan dikenakan PPN sebesar 1,1 persen.