Perjalanan Keagamaan Kena PPN Segini, Umrah Bakal Dipajaki?

Antara, Jurnalis
Rabu 06 April 2022 17:06 WIB
Perjalanan keagamaan kena PPN. (Foto: Okezone)
Share :

Di mana perbedaan tarif tersebut dikarenakan terdapat perusahaan penyedia jasa perjalanan ibadah yang menawarkan paket perjalanan ibadah sekaligus paket perjalanan ke tempat lain.

 BACA JUGA:Tarif PPN Naik Jadi 11%, KSP: Kurangi Ketimpangan Ekonomi

Diketahui pada aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2022 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu.

Pada aturan itu pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan JKP tertentu wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya