BPKN Minta Sanksi Tegas Oknum Pengusaha Minyak Goreng Nakal

Antara, Jurnalis
Kamis 07 April 2022 14:19 WIB
Minyak Goreng (Foto: Okezone)
Share :

Rizal mencontohkan ada oknum pelaku yang mengemas minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Selain itu, Rizal juga menyinggung soal penyelewengan yang terjadi pada rantai distribusi karena pengawasan yang kurang intensif.

"Pengawasan mengenai minyak goreng dalam tiga bulan terakhir memang tidak cukup intensif. Mulai merebak pengawasan itu saat ditemukan penyelewengan di Medan, tapi sebelumnya itu tidak, padahal kita sudah mengalami sejak tahun lalu," kata dia.

BPKN RI merekomendasikan agar pemerintah mengembalikan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng dan Domestic Market Obligation (DMO) bagi produsen atau eksportir CPO untuk bisa memenuhi pasokan dalam negeri.

HET minyak goreng yang direkomendaiskan adalah untuk minyak curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.

Selain itu BPKN juga merekomendasikan mengembalikan kebijakan DMO sebesar 30% untuk kebutuhan minyak goreng dalam negeri bagi pelaku usaha sebagai syarat izin ekspor industri kelapa sawit.

Menurut Rizal, DMO sebesar 30% sudah cukup memadai untuk memenuhi pasokan minyak goreng dalam negeri.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya