JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau dua hal kepada pengusaha atau pemberi kerja terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 ini.
Di mana hal itu sesuai dalam aturan di Surat Edaran Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.
Untuk yang pertama, perusahaan diimbau agar segera menunaikan kewajiban memberikan THR Keagamaan kepada pekerja.
Kedua, bagi perusahaan yang memiliki profit tinggi dan ekspansi semakin baik, diimbau memberikan THR lebih kepada pekerja.
"THR lebih akan menyenangkan bagi pekerja/buruh seiring meningkatnya harga kebutuhan pokok akhir-akhir ini. THR lebih juga akan membuat pekerja semakin semangat dan produktif saat kembali bekerja setelah merayakan hari raya lebaran," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam Rakor dengan Kadisnaker provinsi se-Indonesia secara virtual pada Senin (11/4/2022).
Dia menegaskan pihaknya berkeinginan agar pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2022 berjalan efektif.
Salah satu langkah yang disiapkan yakni Posko THR virtual sebagai usaha untuk memberikan bantuan kepada pekerja/pemberi kerja dalam rangka menunaikan THR.
Posko THR ini juga sebagai wahana atau tempat bagi siapa pun yang konsultasi/pengaduan terkait THR.
"Melihat situasi yang sudah berkembang, IT sudah jadi kebutuhan atau keharusan, karena itu kami membuka Posko secara virtual. Kami ingin optimal pelayanan THR 2022 lebih virtual," jelasnya.
BACA JUGA:Pesan Menaker ke Pengusaha: THR Pekerja Harus Kontan, Jangan Dicicil
Dia menambahkan apabila ingin menanyakan lebih teknis terkait pemberian THR, Kemnaker pun melayani aduan/konsultasi secara langsung.
"Kami satukan dengan layanan/aduan yang selama ini melekat menjadi unit aduan atau konsultasi yakni melalui PPID di Kemnaker, " bebernya.
"Diharapkan Posko THR yang disiapkan secara virtual dimanfaatkan oleh Disnaker provinsi, kabupaten/kota untuk menyampaikan ke perusahaan di wilayahnya, agar kita dapat memonitor bagaimana aduan/konsultasi yang masuk dalam kanal https://poskothr.kemnaker.go.id," tambahnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)