JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau dua hal kepada pengusaha atau pemberi kerja terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 ini.
Di mana hal itu sesuai dalam aturan di Surat Edaran Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.
Untuk yang pertama, perusahaan diimbau agar segera menunaikan kewajiban memberikan THR Keagamaan kepada pekerja.
Kedua, bagi perusahaan yang memiliki profit tinggi dan ekspansi semakin baik, diimbau memberikan THR lebih kepada pekerja.
"THR lebih akan menyenangkan bagi pekerja/buruh seiring meningkatnya harga kebutuhan pokok akhir-akhir ini. THR lebih juga akan membuat pekerja semakin semangat dan produktif saat kembali bekerja setelah merayakan hari raya lebaran," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam Rakor dengan Kadisnaker provinsi se-Indonesia secara virtual pada Senin (11/4/2022).
Dia menegaskan pihaknya berkeinginan agar pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2022 berjalan efektif.