Pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.
Berikut besaran gaji pokok PNS seperti dikutip Okezone.
Golongan I:
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Baca Selengkapnya: Intip Besaran THR PNS 2022 yang Akan Cair Bulan Ini
(Kurniasih Miftakhul Jannah)