DJKI Bakal Buka Insentif Pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekraf

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Kamis 14 April 2022 09:44 WIB
DJKI Bakal Buka Insentif (Foto: Humas Kemenkumham)
Share :

JAKARTA - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI) Razilu mengatakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berencana membuka pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku ekonomi kreatif yang dirasa kurang mampu.

“DJKI akan memberikan insentif pencatatan dan pendaftaran KI bagi mereka yang tidak mampu,” kata Razilu disela kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Hotel JW Marriot Medan, Rabu, 13 April 2022.

Ia menjelaskan bahwa insentif ini akan ada pada momen-momen tertentu, seperti pada peringatan hari kekayaan intelektual sedunia, Hari Dharma Karyadhika, atau peringatan hari kemerdekaan Indonesia.

Razilu berpendapat bahwa insentif ini sebagai langkah DJKI membantu menyadarkan masyarakat dalam melindungi KI atas hasil karya ciptaannya.

“Kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki kekayaan intelektual rendah. Padahal kalau masyarakat mengetahui dibalik pelindungan kekayaan intelektual itu ada nilai ekonomi di sana,” ujarnya.

Untuk itu, sebagai langkah meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia terhadap pentingnya pelindungan KI, Kemenkumham melalui DJKI menyelenggarakan Roving Seminar Kekayaan Intelektual di tujuh daerah di Indonesia, dengan daerah pertama yang di sambanginya adalah Kota Medan, Sumatera Utara.

Melalui Roving Seminar ini, DJKI berharap dapat mendorong peningkatan pemahaman kepala daerah untuk memanfaatkan sistem KI dalam mendorong percepatan pembangunan ekonomi wilayah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya