Menperin Ciduk Distributor Minyak Goreng Curah Nakal, Begini Modusnya

Antara, Jurnalis
Kamis 14 April 2022 12:18 WIB
Ilustrasi minyak goreng curah. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Penyimbangan distribusi minyak goreng curah berhasil ditemukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Satgas Pangan dari Bareskrim Mabes Polri.

Kejadian ini dilakukan oleh distributor di Gang Damai Pasar Cipete, Jakarta Selatan.

"Ditemukan ada penyimpangan distribusi minyak goreng curah bersubsidi oleh distributor 1 (D1) yang ditunjuk produsen," kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita usai melakukan inspeksi mendadak di Pasar Cipete, Jakarta Selatan, Kamis (14/4/2022).

Di mana Kemenperin menemukan sebanyak 700 jeriken berkapasitas lima liter, yang siap dijual ke konsumen.

 BACA JUGA:Menperin Ungkap Hal Aneh soal Distribusi Minyak Goreng Curah

Diketahui, kalau tindakan ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Dalam Permenperin itu, minyak goreng curah adalah minyak goreng sawit yang dijual kepada konsumen dalam kondisi tidak dikemas dan tidak memiliki label atau merek.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya