Artinya pedagang boleh membeli sesuai yang dibutuhkan. Adapun harganya dibanderol Rp13.000 per liter.
"Nggak ada pembatasan selama yang beli adalah pedagang atau pengecer," katanya.
Di mana ketentuan untuk mendapatkan minyak goreng curah subsidi ini, para pedagang harus menandatangani komitmen yang menerangkan bahwa akan menjual minyak goreng curah seharga Rp14.000/liter atau Rp 15.000/kg.
BACA JUGA:Cairkan Bansos hingga BLT Minyak Goreng, Jokowi: Untuk Modal Usaha, Jangan Beli HP
Sedangkan syarat untuk membelinya, Andry bilang, tidak rumit. Selama mereka terdaftar sebagai pedagang di Asosiasi Pedagang Pasar ataupun pengelola pasar, minyak goreng curah bisa dibeli.
"Ini hanya untuk pedagang atau pengecer saja. Kita tidak menjual untuk konsumen, supaya pedagang bisa menjaga harga tersebut. Karena kalau jual ke konsumen nanti akan ada kerumunan, antrean, dan lain-lain," tambahnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)