PNS Dapat Tambahan THR 50%, Jokowi: Ini Sebagai Apresiasi

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 14 April 2022 18:03 WIB
Jokowi beri bonus THR 50% ke PNS. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Presiden Jokowi (Jokowi) memberikan bonus tambahan THR kepada PNS, TNI/Polri, dan pejabat aktif sebesar 50%.

Hal itu sebagai bentuk apresiasinya karena struktur pemerintah telah bekerja sama untuk menangani pandemi Covid-19.

"Ini sebagai apresiasi karena mereka telah menangani Covid-19 dengan baik, dan untuk meningkatkan daya beli serta memulihkan ekonomi," jelasnya.

 BACA JUGA:Sah! THR PNS dan Gaji ke-13 Cair, Jokowi Kasih Bonus 50%

Diketahui, Jokowi resmi menandatangani pencairan THR dan gaji PNS ke-13 hari ini, Kamis (14/4/2022).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya