"Ini juga tambahan daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.
4. Pencairan Tunggu Aturan Sri Mulyani
Untuk lebih lanjutnya, Jokowi mengatakan, pemerintah daerah dan pusat segera membuat peraturan pencairan THR dan gaji ke-13.
"Akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepada daerah untuk sumber APBD," ujarnya.
Baca Selengkapnya: 6 Fakta THR PNS 2022 dan Gaji ke-13 Cair, Dapat Bonus Tukin 50%
(Taufik Fajar)