Kementerian Wajib Belanja 40% Produk Lokal, UMKM Sumringah

Michelle Natalia, Jurnalis
Sabtu 16 April 2022 19:05 WIB
Kebijakan wajib produk lokal 40% gaurahkan UMKM (Foto: Setkab)
Share :

"Kami ada beberapa produk, di mana ada 3 unggulan yang sudah masuk e-katalog LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), di antaranya ada HFNC, suction pump, dan dental aerosol. Nah untuk HFNC itu kami sudah TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) 42%,” kata Perwakilan Berkah Instalasi Medika, Asep.

Lebih lanjut, Asep mengatakan bahwa produk lokal yang diproduksi oleh perusahaannya merupakan hasil kerja sama dengan PT ASKI (Astra Komponen Indonesia).

Meskipun ASKI merupakan perusahaan yang biasa memproduksi komponen otomotif, namun rupanya untuk membuat alat kesehatan bukan menjadi masalah untuk mereka.

"Kebetulan kami sebelumnya sudah mendistribusikan produk AKL ke sekitar 100 atau hampir 200 RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) di Indonesia. Mudah-mudahan setelah kami memproduksi AKD ini atau produk lokal dari kami juga bisa seperti itu," kata Asep.

Dia pun mengapresiasi keberpihakan pemerintah yang mewajibkan 40% anggaran belanja K/L dan Pemda untuk membeli produk lokal.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya