Marak Travel Gelap Jelang Mudik Lebaran, Begini Cara Cek Angkutan yang Miliki Izin Operasi

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Minggu 17 April 2022 18:44 WIB
Waspada travel gelap saat mudik Lebaran 2022. (Foto: Okezone)
Share :

Dalam SPIONAM, masyarakat dapat memeriksa keabsahan angkutan barang, angkutan orang dalam trayek, maupun angkutan orang tidak dalam trayek memastikan kendaraan tersebut telah terdaftar.

Caranya masyarakat dapat mengakses laman situs https://spionam.dephub.go.id/.

Kemudian, pilih menu cek kendaraan dan masukkan nomor polisi kendaraan yang akan diperiksa.

Atau dapat juga memilih menu cek perusahaan dengan memasukkan nama bus.

 BACA JUGA:4 Fakta Tarif Tol untuk Mudik Lebaran 2022

Apabila nomor polisi kendaraan atau nama PO hasilnya tidak ditemukan, maka kendaraan tersebut tidak memiliki izin atau belum terdaftar secara resmi.

Terakhir, Budi mengimbau kepada seluruh pengemudi agar tetap menjaga kondisi kendaraan.

Serta yang terpenting para supir saat mengemudikan kendaraannya tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat baik di dalam kendaraan maupun di lingkungan terminal, sehingga mudik Lebaran tahun ini tetap aman dan sehat.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya