JAKARTA - Pemerintah daerah diminta membayarkan tunjangan hari raya (THR) paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya Idul Fitri. Sedangkan untuk gaji ketiga belas paling cepat dibayarkan pada bulan Juli Tahun 2022.
Hal itu diatur dalam surat edaran (SE) nomor 900/2069/SJ268/444/SJ tentang Pemberian Tunjangan Haru Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 yang telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Berikut isi SE tersebut :
Pemerintah Daerah melakukan pembayaran untuk:
a. Tunjangan Hari Raya:
1) Paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya;
2) Dalam hal Tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya; dan
3) Besaran Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan April Tahun 2022.
b. Gaji Ketiga Belas:
1) Paling cepat pada bulan Juli Tahun 2022