THR PNS Plus Bonus Tukin 50% Cair, Dompet Auto Tebal

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Selasa 19 April 2022 03:48 WIB
THR dan gaji ke 13 PNS cair (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pencairan THR PNS dimulai hari ini, 18 April 2022. Selain THR, PNS juga mendapatkan bonus 50% tunjangan kinerja (tukin).

"Ini sebagai apresiasi karena mereka telah menangani Covid-19 dengan baik, dan untuk meningkatkan daya beli serta memulihkan ekonomi," kata Jokowi.

Untuk THR dan gaji ke-13 ini diberikan kepada PNS, TNI-Polri, pejabat aktif, dan pensiunan PNS. Sedangkan untuk bonus THR 50% itu hanya PNS, TNI-Polri aktif dan pejabat aktif.

Di mana penerima dari aparatur negara pusat sekitar 1,8 juta pegawai, aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai, dan pensiunan sebesar 3,3 juta orang.

Untuk pemberian THR pada dasarnya telah ditampung dalam APBN Tahun Anggaran 2022, di mana anggaran untuk penyaluran THR sudah dialokasikan melalui, yang pertama, K/L dengan total sekitar Rp10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri, DAU sekitar Rp15 triliun untuk ASN daerah (PNSD dan PPPK), dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022.

Sehingga sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta bendahara umum negara sekitar Rp9 triliun untuk pensiunan.

Baca Selengkapnya: 6 Fakta THR PNS Cair Hari Ini, Gaji ke-13 Bulan Juli! Ada Bonus Tukin 50%

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya