5. Penumpang yang baru divaksin Covid-19 dosis pertama harus melakukan tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
6. Bagi yang tidak bisa menerima vaksin Covid-19 karena adanya komorbid bisa pakai surat rujukan dokter.
BACA JUGA:Pasca-Larangan Mudik, Bandara Sesuaikan Jam Operasional
7. Untuk anak usia di bawah 6 tahun dikecualikan dalam ketentuan vaksin Covid-19 dan tidak wajib menunjukan hasil negatif antigen atau RT-PCR.
8. Perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian, aturan ini pun sudah disahkan oleh Presiden Jokowi dan mulai berlaku sejak 2 April 2022 lalu.