Seperti diketahui, saat ini persyaratan penerima BSU adalah pekerja formal dengan status aktif BPJS Ketenagakerjaan, memiliki upah atau gaji paling besar Rp3,5 juta per bulan sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, penerima BSU yakni pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH) atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro.
(Feby Novalius)