Tarif Tol Gratis jika Macet Lebih dari 1 Km, Ini Penjelasan Menhub

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 23 April 2022 08:58 WIB
Ilustrasi jalan tol. (Foto: Okezone)
Share :

"Kewenangan tetap di Kakorlantas ya," ucapnya.

Dia menambahkan kalau lonjakan mudik tahun 2022 naik 40% dibanding 2019.

Adapun Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi juga menambahkan bahwa Tol Palimanan sudah dibebaskan dan hanya perlu bayar di Tol Cikampek Utama.

 BACA JUGA:Korlantas Uji Coba Rekayasa Lalin Ganjil-Genap hingga Contra Flow di Tol Japek 25-27 April

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan juga memberi imbauan agar masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik lebih awal demi mencegah kepadatan.

Karena mereka memperkirakan bahwa puncak kepadatan pemudik akan jatuh pada tanggal 28-30 April 2022.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya