JAKARTA - BLT UMKM Rp600.000 ternyata tak sembarangan diberikan kepada masyarakat.
Ada kriteria penerima yang harus dipenuhi oleh masyarakat jika ingin menerima BLT UMKM Rp600.000.
Apa saja kriterianya?
Dirangkum Okezone, Sabtu (23/4/2022), ini kriteria yang harus dipenuhi masyarakat:
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Bukan PNS/PPPK (ASN).
BACA JUGA:Siap-Siap! Ini Jadwal Pencairan BLT UMKM Rp600.000
- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.