JAKARTA - BLT UMKM Rp600.000 ternyata tak sembarangan diberikan kepada masyarakat.
Ada kriteria penerima yang harus dipenuhi oleh masyarakat jika ingin menerima BLT UMKM Rp600.000.
Apa saja kriterianya?
Dirangkum Okezone, Sabtu (23/4/2022), ini kriteria yang harus dipenuhi masyarakat:
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Bukan PNS/PPPK (ASN).
BACA JUGA:Siap-Siap! Ini Jadwal Pencairan BLT UMKM Rp600.000
- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.
- Bukan pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Adapun untuk jadwal pencairan BLT UMKM Rp600.000 masih menunggu arahan.
"Masih nunggu dulu kepastian anggaran," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria kepada Okezone, Jakarta, Rabu(13/4/2022).
Baca Selengkapnya: BLT UMKM Tunggu Anggaran Cair, Ini Kriteria Penerima Rp600.000
(Zuhirna Wulan Dilla)