Wajib pajak diharapkan memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh pemerintah ini sebelum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan akses informasi keuangan yang telah dimiliki DJP untuk pengawasan dan penegakan hukum perpajakannya.
BACA JUGA:86 Hari Berjalan, Tax Amnesty Jilid II Berhasil Ungkap Harta Rp44,60 Triliun
Bagi yang memiliki kendala dan pertanyaan seputar PPS, dapat menghubungi beberapa layanan konsultasi yang telah disiapkan DJP.
“Untuk wajib pajak yang mempunyai pertanyaan dan kendala terkait PPS, wajib pajak dapat mengunjungi https://pajak.go.id/pps, layanan chat melalui nomor whatsapp khusus PPS 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin sampai Jumat pukul 08.00 - 16.00 WIB. Selain itu, disiapkan pula helpdesk khusus PPS di Kantor Pusat DJP dan seluruh unit vertikal DJP yang siap melayani WP yang ingin mengikuti PPS,” jelasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)