Adapun latar belakang dari pencabutan izin IUP tersebut dikarenakan pemerintah telah memberikan izin namun tidak dipergunakan sebagai mestinya, misal digadaikan di Bank atau diperjualbelikan.
“Kami cabut iup ini tak pandang bulu, Tak ada konflik kepentingan interest dan kami hanya baca diktum dan kami berani jamin ini yang perlakuannya kepada siapapun. Tak ada diskriminatif,” ungkap dia.
(Taufik Fajar)