Sebagi informasi kedua ruas tol tersebut saat ini masih belum dikenakan tarif untuk fungsional. Namun para pengguna tol harus tetap melakukan taping menggunakan kartu elektronik untuk dapat melintas di ruas tol tersebut.
Selain itu, Hutama Karya menghimbau bagi pengguna jalan untuk memperhatikan kecepatan maksimum kendaraan di ruas tol fungsional yakni 60 km/jam.
Selain itu dihimbau untuk mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta selalu setuju bahwa keselamatan adalah nomor satu.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)