Lewat Online Single Submission, PUPR Dorong Percepatan Sertifikasi Jasa Konstruksi

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 25 April 2022 11:25 WIB
Lewat OSS, PUPR Percepat Sertifikasi Jasa Konstruksi (Foto: Okezone)
Share :

Kemduian PT LSBU Gapeknas Infrastruktur (Gapeknas), sebanyak 2 LSBU melaksanakan sertifikasi untuk jenis usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu PT Bina Mitra Rancangbangun (Gapenri) dan PT Sertifikasi Kontraktor Terintegrasi Indonesia (AKTI), dan sebanyak 2 LSBU melaksanakan jenis usaha jasa konsultansi yaitu PT Lembaga Sertifikasi Inkindo dan PT Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konsultansi (Perkindo).

Selain itu saat ini juga sudah ada 7 LSP yang menyelenggarakan proses sertifikasi kompetensi kerja yaitu LSP Astekindo Konstruksi Mandiri, LSP Gataki Konstruksi Mandiri, LSP Petakindo Konstruksi Mandiri, PT. ATAKI Konstruksi Indonesia, LSP HATSINDO Indonesia Teknik, Afiliasi Tenaga Infrastruktur, dan PT. Sertifikasi Profesi Konstruksi ASTTATINDO.

Dengan jumlah LSP terlisensi yang masih terbatas dan belum adanya seluruh jabatan kerja terlayani, maka diterbitkan SE Menteri PUPR No 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Keahlian Kerja dan Sertifikat Keterampilan Kerja Bidang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri PUPR No 5 Tahun 2022 tentang perubahan SE Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2022, di mana LPJK mencatat sertifikat keahlian kerja dan sertifikat keterampilan kerja konstruksi untuk jabatan kerja dan jenjang tertentu yang belum dapat dilaksanakan oleh LSP terlisensi atau belum terbentuknya Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) dan otomatis diperpanjang masa berlakunya sampai dengan 31 Desember 2022. Adapun kriterianya sebagai berikut :

Sertifikat keahlian kerja dan sertifikat keterampilan kerja jasa konstruksi yang habis masa berlakunya terhitung sejak tanggal 7 Desember 2021 yaitu setelah masa transisi berakhir dan belum dapat dilaksanakan oleh LSP terlisensi atau belum terbentuknya PTUK.

Sertifikat keahlian kerja arsitek yang habis masa berlakunya terhitung sebelum tanggal 7 Desember 2021 yaitu sebelum masa transisi berakhir dan telah dikonversi menjadi surat tanda registrasi Arsitek.

Menindaklanjuti SE Menteri PUPR No. 5 Tahun 2022, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi telah menerbitkan Keputusan Dirjen Bina Konstruksi No. 26 Tahun 2022 tentang Penetapan jabatan kerja dan jenjang tertentu yang belum dapat dilayani oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Terlisensi.

Pelayanan sertifikasi melalui LSP dan LSBU merupakan wujud nyata pembenahan atau perubahan sistem kegiatan berusaha demi meningkatkan investasi di industri Konstruksi. Peningkatan peran tenaga kerja konstruksi dan kompetensi tenaga kerja konstruksi dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya