Lewat Online Single Submission, PUPR Dorong Percepatan Sertifikasi Jasa Konstruksi

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 25 April 2022 11:25 WIB
Lewat OSS, PUPR Percepat Sertifikasi Jasa Konstruksi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Permohonan Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan pemenuhan sertifikat standar perizinan berusaha subsektor jasa konstruksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.

Sertifikat standar perizinan berusaha subsektor Jasa Konstruksi yang diajukan melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) yang terhubung dengan Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJK-T) dan LSBU.

Sedangkan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) dilakukan dengan cara pemenuhan persyaratan pada portal perizinan Kementerian PUPR yang terhubung dengan SIJK-T dan LSP terlisensi.

 

Baca Juga: Izin Usaha Jasa Konstruksi Akan Dipermudah, Begini Bocoran Menteri Basuki

Untuk implementasi lebih lanjut telah diterbitkan SE Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi menyatakan LSBU Dan LSP melayani permohonan SBU Dan SK.

“Berbagai kendala operasional terkait sertifikasi saat transisi sudah dapat kita tangani, dan pengakhiran masa transisi layanan SBU dan SKK dapat kita lakukan,” ungkap Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yudha Mediawan dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (25/4/2022).

Hal ini disikapi oleh LPJK dengan menghentikan permohonan SBU dan SKK Konstruksi terhitung mulai tanggal 6 Desember 2021 pukul 23.59 WIB.

“Seluruh LSBU dan LSP dapat bekerja dengan professional dan penuh tanggung jawab untuk memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat jasa konstruksi sehingga proses perizinan tidak menjadi hambatan bagi Badan Usaha dan TKK untuk bekerja.” tambah Dirjen Bina Konstruksi Yudha Mediawan.

Saat ini sudah terdapat 11 LSBU yang telah memiliki lisensi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Dari jumlah tersebut sebanyak 7 LSBU melaksanakan sertifikasi untuk jenis usaha pekerjaan konstruksi yaitu PT Gamma Krida Bhakti (Gapensi), PT Andalan Sertifikasi Kontraktor Nasional (Askosnas), PT Aspenas Konstruksi Mandiri (Aspeknas), PT Sertifikasi Kontraktor Indonesia (AKI), LSBU Konstruksi Indonesia (Aspekindo).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya