JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri (Permen) tentang penggunaan Aspal Buton (Asbuton) Olahan yang ditargetkan rampung dalam dua pekan. Regulasi ini mengatur pemanfaatan Asbuton minimal 30% dari kebutuhan nasional.
Menurut Dody, secara teknis penggunaan Asbuton tidak menjadi kendala signifikan, namun tetap membutuhkan payung hukum agar implementasinya dapat berjalan optimal di lapangan.
“Secara teknis bukan sesuatu yang besar, tetapi kita tetap perlu payung hukum. Karena itu, penyusunan Permen ini kami percepat dan ditargetkan dalam 1–2 minggu ke depan sudah selesai sehingga bisa segera diterapkan,” kata Menteri Dody, Sabtu (18/4/2026).
Ia menjelaskan, percepatan regulasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menekan ketergantungan terhadap impor aspal yang selama ini masih mendominasi kebutuhan nasional. Pemerintah menargetkan penurunan impor aspal hingga minimal 30% melalui peningkatan pemanfaatan Asbuton.
“Kita mulai dari A30 karena saya yakin ini bisa langsung dikerjakan. Kontraktor tidak akan kesulitan karena penyesuaiannya tidak besar. Yang penting sekarang adalah memastikan ada regulasi yang mengatur,” tambahnya.