BLT UMKM Rp600.000 Cair ke 12 Juta Pelaku Usaha, Ini Syaratnya

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Selasa 26 April 2022 04:10 WIB
BLT UMKM Cair (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTABLT UMKM sebesar Rp600.000 mulai dicairkan pemerintah. Pencairannya hanya tinggal menunggu anggaran di kementerian.

Berikut fakta BLT UMKM Rp600.000 cair yang dirangkum di Jakarta.

BLT UMKM dicairkan di 2022. Di mana BLT UMKM ini akan diberikan kepada 12 juta pelaku UMKM.

"Tadi ada usulan Banpres untuk usaha mikro yang nanti akan juga diagendakan besarannya Rp600 ribu per penerima, ini sama dengan PKLWT dan sasarannya 12 juta penerima," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai Sidang Kabinet Paripurna di Jakarta.

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk pelaku UMKM agar dapat BLT Rp600.000:

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

- Memiliki usaha mikro (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

- Bukan PNS/PPPK (ASN).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya