JAKARTA - Minyak mentah Indonesia atau Crude Palm Oil (CPO) ternyata masih boleh ekspor. Hal ini diketahui dari surat resmi yang dikirimkan Kementerian Pertanian kepada pimpinan daerah.
Mengutip Reuters, Selasa (26/4/2022), surat tersebut terverifikasi secara resmi oleh Kementan. Disebutkan, larangan ekspor sebenarnya ditujukan untuk olahan sawit yang lain, yaitu rafines, bleached and deodoried (RBD) palm olein.
Baca Juga: Siap-Siap Macet! Tol Dipadati Kendaraan H-3 Lebaran
Diketahui, produk ini biasa digunakan sebagai bahan baku minyak goreng sawit. Namun, masih belum jelas apakah larangan ekspor ini berpengaruh terhadap produk minyak goreng.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan produk jadinya, namun dia tidak membeberkan dengan detail apa saja yang dilarang. Kebijakan ini akan berlaku pada 28 April mendatang.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ada 38 Kereta Tambahan hingga 9 Mei 2022
Hal ini mengejutkan para pedagang minyak sawit, karena Indonesia sendiri sudah dikenal sebagai produsen minyak sawit terbesar, namun memutus ekspor untuk kepentingan domestik.