Dia memaparkan, pihak-pihak tersebut meliputi produsen, perusahaan pengemasan, distributor, dua asosiasi, pemerintah, dan lembaga konsumen.
Lebih lanjut, Wakil Ketua KPPU Guntur S Saragih menyampaikan untuk dapat melanjutkan proses penegakan hukum ke tahap persidangan, KPPU harus memegang minimal dua alat bukti.
BACA JUGA:Ekspor Dilarang, Pedagang Minyak Goreng Kini Diserbu Sales: Kemarin Ngumpet
"Sementara saat ini, KPPU telah mengantongi satu alat bukti dan akan menempuh berbagai cara untuk mendapatkan minimal satu alat bukti tambahan agar kasus tersebut segera bisa disidangkan," jelasnya.
Menurut Guntur, penyerahan petisi dukungan terhadap KPPU ini sangat penting dalam memberikan semangat bagi lembaga dalam menangani kasus tersebut dalam proses penegakan hukum yang lebih optimal.
"Kami harapkan nantinya siapa yang berbuat, dia yang harus bertanggung jawab sesuai porsinya," tegasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)