Selain itu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan turut terlibat dalam memonitor agar tidak terjadi penyimpangan. Dirjen Bea Cukai akan terus memonitor seluruh aktivitas dari kegiatan rantai pasok yang dilakukan perusahaan sesuai dengan data pada Januari-Maret.
Pengawasan oleh Bea Cukai juga diikuti oleh Satgas Pangan dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan. Menko Airlangga menegaskan pengawasan akan terus menerus dilakukan termasuk selama libur Idul Fitri.
“Evaluasi akan dilakukan secara berkala selama terkait kebijakan pelarangan ekspor tersebut, tentunya ini semacam regulatory sandbox yang akan terus disesuaikan dengan perkembangan situasi yang ada,” ucap Menko Airlangga Hartarto.
Airlangga mengatakan, mekanisme pelarangan ekspor ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang tengah disusun.
"Per hari ini Permendag akan diterbitkan dan Bea Cukai juga akan melakukan pengawasan. Lalu satgas pangan (juga akan mengawasi) dan pelanggaran akan ditindak tegas," ujar Airlangga.
Menko Airlangga juga meminta agar seluruh pengusaha membeli Tandan Buah Segar (TBS) sawit dari petani dengan harga wajar. "Jangka waktu pelarangan ekspor ini dilakukan sampai dengan harga minyak goreng menyentuh Rp 14.000 per liter," ujar Airlangga.
Pemerintah juga telah menyiapkan dua cara untuk untuk mendistribusikan minyak goreng ke masyarakat dengan harga Rp14 ribu per liter.
“Bapak Presiden mengarahkan bahwa distribusi minyak goreng harga Rp14 ribu dilakukan dengan dua cara,” katanya.
Cara pertama adalah melakukan pembayaran selisih harga oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tanpa mengurangi good governance dari BPDPKS yang diberikan kepada produsen.
Kedua adalah penugasan kepada Bulog untuk melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat di pasar-pasar tradisional terutama minyak goreng yang berasal dari kawasan atau pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng yang produsennya tidak memiliki jaringan distribusi.
“Kepada produsen yang biasanya mengekspor dan tidak punya jaringan distribusi akan diberikan penugasan kepada Bulog untuk melakukan distribusinya,” ujar Menko Airlangga.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melarang ekspor minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022. Hal ini disampaikan Jokowi usai rapat.
"Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri," kata Jokowi, Jakarta, Jumat (22/4/2022).
Dalam rapat ini, Jokowi memutuskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.
"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan, pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," kata Jokowi.
(Dani Jumadil Akhir)