Minyak Jelantah Masuk Produk Turunan CPO Kena Larangan Ekspor, Ini Penjelasan Mendag

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Kamis 28 April 2022 17:40 WIB
Mendag Muhammad Lutfi jelaskan soal minyak jelantah yang dilatang ekspor. (Foto: Kemendag)
Share :

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan, pemerintah telah melarang ekspor bahan baku minyak goreng untuk sementara waktu.

Adapun salah satu di antara bahan baku minyak goreng yang juga dilarang adalah minyak jelantah.

"Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya oleh Bapak Presiden, pemerintah melarang sementara ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan minyak jelantah. Itu demi memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia," kata Lutfi dalam konferensi pers daring, Kamis (28/4/2022).

 BACA JUGA:Mendag Masih Izinkan Ekspor Minyak Goreng, Para Eksportir Wajib Penuhi Syarat Ini

Dia menyebut dasar dari dimasukkannya minyak jelantah dalam rincian produk larang ekspor, lantaran minyak jelantah masuk dalam ketergori produk turunan dari minyak sawit mentah/CPO.

"Keputusan ini diambil dengan sangat tetap memperhatikan perkembangan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya