Mekanisme pemungutan PPN dilakukan saat:
1. Pembeli aset kripto melakukan pembayaran kepada penyelenggara PMSE.
2. Pertukaran aset kripto ke akun pihak lain atau tukar-menukar sesama aset kripto.
3. Pemindahan aset kripto ke akun pihak lain dalam hal ini transaksi tukar-menukar aset kripto dengan barang lain selain kripto.
Setelah melakukan pemungutan PPN dari pembeli, maka penyelenggara PMSE atau perusahaan digital melaporkan PPN yang telah dipungut menggunakan SPT Masa PPN 1107 PUT.
BACA JUGA:Waspada! SWI Temukan 20 Investasi Bodong, Ada Robot Trading hingga Aset Kripto
Sementara itu, PPh dikenakan kepada penyelenggara PMSE atau perusahaan digital atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan aset kripto serta kepada penambang.
PPh yang dikenakan adalah pasal 22 dengan tarif:
1. 0,1% dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal PMSE telah memperoleh persetujuan pemerintah menjual aset kripto.
2. 0,2% dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal PMSE tidak memperoleh persetujuan pemerintah menjual aset kripto.
(Zuhirna Wulan Dilla)