5. Larangan Ekspor Minyak Goreng
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melarang ekspor CPO dan minyak goreng. Kebijakan ini berlaku Kamis 28 April 2022.
Jokowi menjelaskan, alasan melakukan pelarangan ekspor minyak goreng semata-mata untuk menambah pasokan dalam negeri.
"Larangan ini memang menimbulkan dampak negatif berpotensi mengurangi produksi hasil panen petani yang tak terserap. Namun tujuan kebijakan ini adalah untuk menambah pasokan dalam negeri hingga pasokan melimpah," ujar Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (27/4/2022).
6. Mendag Buka Suara
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan, pemerintah telah melarang ekspor bahan baku minyak goreng untuk sementara waktu.
Adapun salah satu di antara bahan baku minyak goreng yang juga dilarang adalah minyak jelantah.
"Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya oleh Bapak Presiden, pemerintah melarang sementara ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan minyak jelantah. Itu demi memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia," kata Lutfi dalam konferensi pers daring, Kamis (28/4/2022).
Dia menyebut dasar dari dimasukkannya minyak jelantah dalam rincian produk larang ekspor, lantaran minyak jelantah masuk dalam ketergori produk turunan dari minyak sawit mentah/CPO.
"Keputusan ini diambil dengan sangat tetap memperhatikan perkembangan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat," ujarnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)