5 Fakta BLT UMKM Rp600.000 Cair ke 12 Juta Pelaku Usaha

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Minggu 01 Mei 2022 03:42 WIB
BLT UMKM cair lagi. (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Pemerintah kembali mencairkan BLT UMKM sebesar Rp600.000. Pencairannya hanya tinggal menunggu anggaran di kementerian.

Berikut fakta BLT UMKM Rp600.000 cair ke 12 juta pelaku usaha yang dirangkum di Jakarta, Minggu (1/5/2022).

 BACA JUGA:Mohon Maaf! BLT UMKM Rp600.000 Cair Usai Lebaran, Ini Alasannya

1. Diberikan kepada 12 Juta Pelaku UMKM

BLT UMKM dicairkan di 2022. Di mana BLT UMKM ini akan diberikan kepada 12 juta pelaku UMKM.

"Tadi ada usulan Banpres untuk usaha mikro yang nanti akan juga diagendakan besarannya Rp600 ribu per penerima, ini sama dengan PKLWT dan sasarannya 12 juta penerima," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai Sidang Kabinet Paripurna di Jakarta.

2. Syarat Penerima

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk pelaku UMKM agar dapat BLT Rp600.000:

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

- Memiliki usaha mikro (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

- Bukan PNS/PPPK (ASN).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya