Malaysia Potong Tarif Pajak CPO Jadi 4%, Dampak Larangan Ekspor Indonesia?

Athika Rahma, Jurnalis
Rabu 11 Mei 2022 10:30 WIB
Malaysia potong pajak minyak sawit. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah Malaysia mempertimbangkan pemotongan tarif pajak ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO). Hal ini dilakukan untuk membantu kekurangan suplai minyak dan menumbuhkan pangsa pasar.

Dikutip dari Reuters, Rabu (11/5/2022), Menteri Industri Perkebunan dan Komoditas Malaysia Zuraida Kamaruddin mengatakan, kementeriannya tengah mengajukan gagasan ini kepada Menteri Keuangan.

 BACA JUGA:Pungutan Ekspor CPO Naik, NSS Pede Pendapatan Tumbuh 45%

Sebelumnya, Menteri Keuangan sudah membentu komite untuk membahas hal ini.

Zuraida mengatakan, Malaysia akan memotong pajak menjadi 4% hingga 6% dari tarif awal 8%.

Keputusannya akan disusun pada Juni mendatang.

Malaysia sendiri memang sedang meningkatkan pangsa pasar CPO, terutama sejak invasi Rusia ke Ukraina yang mengganggu pengiriman minyak bunga matahari serta larangan ekspor minyak sawit dari Indonesia.

"Dalam krisis ini mungkin kita bisa bersantai sedikit dan lebih banyak minyak sawit bisa diekspor," ungkapnya.

Dalam proposal yang diajukan, pihaknya juga meminta agar Menteri Keuangan mempercepat pemotongan pajak untuk produsen minyak sawit Malaysia terbesar, FGV Holdings.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya