5 Juta Buruh Ancam Mogok 3 Hari, Ada Apa?

Ikhsan Permana, Jurnalis
Minggu 15 Mei 2022 19:49 WIB
Buruh ancam mogok 3 hari. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan lima juta buruh akan melakukan mogok nasional selama tiga hari.

Hal ini dilakukan apabila pemerintah meloloskan revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan atau UU P3.

Said menambahkan bahwa buruh menolak revisi UU P3 karena itu hanya siasat DPR untuk meloloskan UU Omnibus Law.

 BACA JUGA:Puncak May Day 2022 Berakhir, Buruh Mulai Tinggalkan Stadion GBK

"Menolak revisi UU P3 karena hanya akal-akalan DPR RI untuk meloloskan UU Omnibus Law," ungkap Said kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (15/5/2022).

Menurutnya revisi UU P3 tidak melibatkan partisipasi publik, hanya cukup dibahas diranah kampus.

Kemudian, dia menyebut di dalam revisi UU P3 mengatur pembentukan aturan yang tidak demokratis.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya