5 Juta Buruh Ancam Mogok 3 Hari, Ada Apa?

Ikhsan Permana, Jurnalis
Minggu 15 Mei 2022 19:49 WIB
Buruh ancam mogok 3 hari. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan lima juta buruh akan melakukan mogok nasional selama tiga hari.

Hal ini dilakukan apabila pemerintah meloloskan revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan atau UU P3.

Said menambahkan bahwa buruh menolak revisi UU P3 karena itu hanya siasat DPR untuk meloloskan UU Omnibus Law.

 BACA JUGA:Puncak May Day 2022 Berakhir, Buruh Mulai Tinggalkan Stadion GBK

"Menolak revisi UU P3 karena hanya akal-akalan DPR RI untuk meloloskan UU Omnibus Law," ungkap Said kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (15/5/2022).

Menurutnya revisi UU P3 tidak melibatkan partisipasi publik, hanya cukup dibahas diranah kampus.

Kemudian, dia menyebut di dalam revisi UU P3 mengatur pembentukan aturan yang tidak demokratis.

Dia menilai lantaran UU yang sudah disahkan bisa diperbaiki hanya dalam tempo satu minggu.

Selanjutnya, Said menegaskan kalau Partai Buruh dan Buruh Indonesia menolak total UU Omnibus Law.

 BACA JUGA:Tolak Omnibus Law Ciptaker, Buruh Ancam Mogok Nasional jika RUU PPP Disahkan

"UU Omnibus Law ditolak total oleh Partai Buruh dan Buruh Indonesia," tegasnya.

Buruh juga mengancam akan melaksanakan aksi mogok nasional selama tiga hari.

"Mogok nasional akan dilakukan oleh buruh, bila omnibus law dipaksakan untuk disahkan oleh DPR. Mogok nasional tiga hari diikuti lima juta buruh," jelasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya