JAKARTA – Enam tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta besarannya. Selain mendapat gaji pokok, PNS juga mendapat berbagai tunjangan.
Adapun menjadi PNS merupakan impian bagi kebanyakan orang. Di mana, setiap ada pembukaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), selalu saja ramai pendaftar.
Lantas, apa saja enam tunjangan PNS beserta besarannya?
Dihimpun Okezone dari berbagai sumber, Selasa (17/5/2022), berikut enam tunjangan PNS beserta besarannya:
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja (tukin) yang diterima PNS memiliki besaran berbeda-beda. Hal ini tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
Di pusat, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hal itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Di mana, tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendah sebesar Rp5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.