Gaji ke-13 PNS Segera Cair, Segini Besarannya

Ikhsan Permana, Jurnalis
Minggu 15 Mei 2022 19:04 WIB
Besaran gaji ke-13 PNS. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Akan mencairkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Rencananya pencairan akan dilaksanakan pada bulan Juli 2022 mendatang.

"Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli," bunyi pasal 12 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara," dikutip MNC Portal Indonesia, Minggu (15/5/2022).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, gaji ke-13 ini diharapkan bisa membantu seluruh aparatur untuk menghadapi pemenuhan belanja perlengkapan pendidikan.

 BACA JUGA:Ini Alasan PNS Bakal Kerja dari Mana Saja

"Gaji ke-13 ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan biasanya berbagai belanja untuk keperluan pendidikan," jelasnya.

Besaran gaji ke-13 sama dengan besaran THR yang telah diterima sebelumnya, yakni dengan memasukkan perhitungan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%.

Berikut merupakan besaran maksimal THR dan gaji ke-13 PNS, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022 :

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

 

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000

d. Anggota: Rp18.340.000

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya