2. Pengukuran lokasi.
3. Penerbitan sertifikat tanah hak milik.
4. Pembayaran BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).
Syarat mengurus sertifikat tanah:
- Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB).
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB).
- Surat pernyataan kepemilikan lahan.
(Zuhirna Wulan Dilla)