4 Cara Membuat Sertifikat Tanah yang Mudah dan Cepat, Nomor 1 Wajib Didatangi!

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Kamis 19 Mei 2022 21:04 WIB
Cara membuat sertifikat tanah. (Foto: Okezone)
Share :

2. Pengukuran lokasi.

3. Penerbitan sertifikat tanah hak milik.

4. Pembayaran BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).

Syarat mengurus sertifikat tanah:

- Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

- Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB).

- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

- SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB).

- Surat pernyataan kepemilikan lahan.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya