JAKARTA - Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan terdapat sejumlah jenis barang yang impornya masih tinggi.
Di mana itu adalah mesin dan peralatan mekanik, besi dan baja, serta farmasi dan alat material kesehatan (almatkes).
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengambil contoh impor almatkes.
Dari catatanya, perakitannya dilakukan di dalam negeri atau karena terdapat distributor yang menjual kembali di dalam negeri, maka almatkes tersebut ditandai sebagai produk dalam negeri (PDN) dalam PBJ.
BACA JUGA:Bupati Hulu Sungai Utara Diperiksa KPK di Kantor BPKP Kalsel
"Karena bagian upah tenaga kerja dalam negeri diperhitungkan sebagai TKDN, walaupun persentasenya dalam keseluruhan biaya bisa jadi sangat kecil," ungkap Ateh, Rabu, (25/5/2022).
Temuan BPKP ini pun telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ateh juga mengungkapkan pengawasan pihaknya mencatat beberapa hal penting yang perlu ditindaklanjuti agar program penggunaan produk lokal berjalan dengan efektif.
Pertama, definisi PDN masih sangat longgar dan menimbulkan multi tafsir.
Kriteria PDN yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 maupun Peraturan Menteri Perindustrian nomor 16 tahun 2011 yang mempunyai implikasi bahwa dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sangat rendah sekalipun, masih dapat dikatakan Produk Dalam Negeri.
Ateh menilai kondisi ini menjadi jalan keluar (loophole) yang dapat digunakan kementerian, lembaga, BUMN dan daerah (K/L/D/BU) sebagai exit strategy pemenuhan kewajiban penggunaan produk dalam negeri.
Kedua, belum terdapat daftar komoditas PDN yang komprehensif, serta belum adanya acuan bagi PPK dalam menentukan TKDN.
Hal ini menyulitkan PPK dalam memperhitungkan dan merencanakan belanja untuk PDN maupun meningkatkan TKDN dalam belanjanya.
Ketiga, hasil pantauan BPKP mendapati 369 K/L/D yang terdiri atas 13 K/L dan 356 Pemda, nilai Rencana Umum Pengadaan melebihi anggaran unit kerja atau overstated.
Anggaran RUP sebesar Rp541,12 triliun sedangkan nilai anggaran hanya Rp365,02 triliun.
"Tingkat rentang nilai overstated mencapai 101% sampai dengan 637,85% dari nilai Rencana Umum Pengadaan," ucapnya.
Merespons kondisi tersebut, BPKP merekomendasikan beberapa langkah perbaikan.
Pertama, seluruh pimpinan K/L/D dan BUMN agar segera menyusun rencana aksi percepatan realisasi belanja untuk PDN, serta memprioritaskan penggunaan e-katalog dalam eksekusi belanjanya.
BACA JUGA:Bupati Hulu Sungai Utara Diperiksa KPK di Kantor BPKP Kalsel
Kedua, BPKP menyarankan agar LKPP melakukan monitoring maupun reviu untuk meningkatkan akurasi data SiRUP maupun e-katalog.
Ketiga, untuk meningkatkan akurasi data capaian PDN serta TKDN, BPKP mendorong kepada Kementerian Perindustrian untuk menegaskan kembali definisi dan kriteria PDN dengan jelas dan terukur.
Kementerian Perindustrian juga perlu menyusun daftar komoditas PDN secara komprehensif dan standar perhitungan TKDN serta mensosialisasikannya seluruh PPK K/L/D.
Terakhir, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Investasi, serta kementerian terkait lainnya harus mendorong pertumbuhan industri dalam negeri untuk menghasil produk lokal yang mampu menggantikan produk impor. Seperti pada industri mesin dan peralatan mekanik, besi dan baja, farmasi dan almatkes, energi, konstruksi, tekstil dan lainnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)