JAKARTA - Kabar mengejutkan datang dari ratusan CPNS yang mengundurkan diri setelah berhasil lolos tes seleksi penerimaan tahun 2021.
Tentu hal ini sangat disayangkan, mengingat jumlah peserta tes CPNS tak sedikit ingin merebutkan kursi sejumlah lembaga/instansi.
Lantas, berapa sebenarnya gaji PNS dan PPPK hingga ratusan CPNS memilih untuk melepaskannya?
BACA JUGA:Geger! 105 CPNS Mengundurkan Diri
Berdasarkan catatan Okezone, Jumat (27/5/2022), berikut ini daftar gaji PNS dan PPPK:
Rincian gaji pokok PNS
GOLONGAN I
la: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
lb: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500
Id: Rp1.851,800 - Rp2.686.500
GOLONGAN II
lla: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
llb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
llc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Ild: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
GOLONGAN III
Illa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Illb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Illc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Illd: Rp2.920.800 - Rp4.797.000