JAKARTA - Kabar mengejutkan datang dari ratusan CPNS yang mengundurkan diri setelah berhasil lolos tes seleksi penerimaan tahun 2021.
Tentu hal ini sangat disayangkan, mengingat jumlah peserta tes CPNS tak sedikit ingin merebutkan kursi sejumlah lembaga/instansi.
Lantas, berapa sebenarnya gaji PNS dan PPPK hingga ratusan CPNS memilih untuk melepaskannya?
BACA JUGA:Geger! 105 CPNS Mengundurkan Diri
Berdasarkan catatan Okezone, Jumat (27/5/2022), berikut ini daftar gaji PNS dan PPPK:
Rincian gaji pokok PNS
GOLONGAN I
la: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
lb: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500
Id: Rp1.851,800 - Rp2.686.500
GOLONGAN II
lla: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
llb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
llc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Ild: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
GOLONGAN III
Illa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Illb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Illc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Illd: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
GOLONGAN IV
IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Golongan PPPK dengan Gaji Terbesar
Golongan XII: Rp3.359.000 Rp5.516.800
Golongan XIII:Rp3.501.100 Rp5.750.100
Golongan XIV:Rp3.649.200-Rp5.993.300
Golongan XV:Rp3.803.500-Rp6.246.900
Golongan XVE: Rp3.964.500-Rp6.511.100
Golongan XVII: Rp4.132.200-Rp6.786.500
Sebagai informasi, BKN mencatat sebanyak 105 CPNS mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021.
Kementerian Perhubungan sebagai instansi dengan jumlah yang mengundurkan diri paling banyak mencapai 11 orang.
(Zuhirna Wulan Dilla)