Sederet Sanksi CPNS Mengundurkan Diri: Tak Boleh Ikut Seleksi Lagi hingga Bayar Denda Rp100 Juta

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 27 Mei 2022 11:49 WIB
Sederet Sanksi CPNS Mengundurkan Diri (Foto: Okezone)
Share :

Selain itu, pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, dijelaskan Denda sebagai penerimaan bukan pajak, akan diberlakukan bagi pelamar yang:

a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp25 juta

b. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp50 juta

c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp100 juta.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya