“Ini sudah jauh meningkat dan konsisten dibandingkan Maret yang rata-rata hanya 4.613 ton per hari kerja,” terang Putu.
Sebagai informasi tambahan, hari ini pencabutan program subsidi minyak goreng curah mulai berlaku. Artinya, sistem selisih Harga Eceran Tertinggi (HET) dan harga keekonomian yang sebelumnya diganti oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) melalui pungutan ekspor, mulai hari ini selisih tersebut langsung ke perusahaan industri tanpa melalui BPDPKS.
Kendati demikian, tidak mengubah HET minyak goreng curah, artinya tetap sama yaitu Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)