Perusahaan Sawit Wajib Ngantor di Indonesia, Kemenperin: Untungkan Negara

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Selasa 31 Mei 2022 08:40 WIB
Menko Luhut minta kantor pusat perusahaan sawit di Indonesia (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mewajibkan semua perusahaan sawit berkantor pusat di Indonesia. Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan, usulan ini tepat dan menguntungkan negara.

Menurutnya, Indonesia bisa menikmati setidaknya Rp750 triliun dari sektor kelapa sawit. Sekitar Rp500 triliun dari nilai ekonomi itu, dihasilkan dari ekspor minyak sawit dan turunannya.

"Bisa dibilang kita adalah net eksportir minyak nabati dan turunan CPO (crude palm oil/ minyak sawit mentah). Jika sudah begitu potensinya, pendataan mesti kita benar-benar lakukan. Mulai dari hulu di kebun hingga pengolahan CPO, RBDP olein, dan RBDP oil. Juga biofuel, oleochemical, hingga oleofood," kata Putu di Jakarta, Senin (31/5/2022).

Maka dari itu, dia bilang, pendataan menyeluruh dibutuhkan untuk mengetahui neraca persawitan di Indonesia. Termasuk, mewajibkan perusahaan berkantor pusat di Indonesia.

"Kalau kita bisa dapat neracanya dan juga kalau perusahaannya di Indonesia, pajaknya kita dapat," sambungnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya