Sanksi Tegas bagi CPNS Mengundurkan Diri, Tjahjo Kumolo: Rugikan Negara!

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Selasa 31 Mei 2022 11:50 WIB
CPNS Mengundurkan Diri (Foto: Okezone)
Share :

Hal ini juga berlaku untuk PPPK yang mengundurkan diri dimana tercantum dalam Pasal 35 PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Namun demikian menurutnya kewenangan PPK dalam memberikan sanksi tambahan bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing dan ditetapkan oleh PPK pada saat pengumuman seleksi dengan konsekuensi yang diberikan kepada pelamar.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya