JAKARTA - Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala melaporkan, pasca dicabutnya larangan ekspor Crude Palm Oil/CPO harga minyak goreng kemasan masih mahal.
"Meskipun kita sudah melakukan penyelidikan, memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, namun perilaku pelaku usaha belum juga berubah. Sampai pada akhirnya aturan larangan ekspor dicabut pun harganya (minyak goreng kemasan) masih mahal," ujarnya dalam forum jurnalis secara daring, Selasa (31/5/2022).
Dia menyebut perilaku pelaku usaha yang masih mematok harga minyak goreng mahal seperti ini sudah dimonitoring oleh KPPU sejak 2021.
BACA JUGA:Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut, Apa Dampaknya ke Masyarakat?
Bahkan, juga sudah mengindentifikasi beberapa periode di mana ketika ada penurunan harga CPO namun harga minyak goreng relatif stabil atau bahkan naik.
"Dari sini kami nilai, ada suatu indikasi yang menunjukkan bahwa ada perilaku pelaku usaha yang tidak sesuai dengan persaingan usaha," ucapnya.
Dia mencontohkan, pasca pencabutan larangan ekspor CPO harga minyak goreng kemasan di Bengkulu meningkat menjadi Rp26.150/liter.
BACA JUGA:Kemenperin Klaim Realisasi Pemenuhan Minyak Goreng Meningkat
Padahal sebelum ada larangan ekspor, harga satu liternya dibanderol Rp25.450.
"Ini akan kami tindaklanjuti, dan terus dimonitoring," tutupnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)