JAKARTA - Mengintip gaji Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebagai pemimpin negara, Presiden mempunyai kedudukan yang tinggi di pemerintahan.
Walau mempunyai kedudukan tinggi di pemerintahan, gaji yang diterima Presiden Jokowi disebut tidak terlalu besar.
Lantas, berapa gaji Presiden Joko Widodo (Jokowi)?
Dihimpun Okezone dari berbagai sumber, Selasa (31/5/2022), gaji presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara. Lalu UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
UU tersebut menjelaskan tentang hak keuangan administratif Presiden dan Wakil Presiden. Termasuk penjelasan terkait dana pensiun pokok beserta tunjangan mantan presiden dan wakilnya.
Dalam peraturan yang ada, diketahui bahwa Presiden memiliki gaji enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan gaji Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden.
Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.